Kamis, 15 Mei 2014

PEMERINTAH KABUPATEN YALIMO PROVINSI PAPUA KEGIATAN SOSIALISASI OLEH IKATAN MAHASISWA YALIMO (IMYAL) KOTA STUDI MANOKWARI



PEMERINTAH KABUPATEN YALIMO
PROVINSI PAPUA
KEGIATAN SOSIALISASI
OLEH IKATAN MAHASISWA YALIMO (IMYAL)
 KOTA STUDI MANOKWARI
 Kabupaten Yalimo merupakan salah satu kabupaten pemekaran yang dimekarkan dari Kabupaten Wamena berdasarkan UU Otsus Papua 2001 pada tanggal 04 Januari Tahun 2008 yang terletak di bagian timur. Dengan adanya pemekaran Kabupaten Yalimo ini maka kami mahasiswa merasa perlu memberikan sumbangsi pemikiran melalui sosialisasi ke daerah untuk menyatuhkan konsep pembangunan nasional yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Oleh sebab itu kami mahasiswa asal Kabupaten Yalimo yang berkuliah di Fakultas Kehutanan UNIPA menyepakati bersama untuk membentuk team yang bernama (Team Mahasiswa Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Pengelolaan Hutan Dalam Arah Pembangunan Kabuparen Yalimo) di Manokwari pada tanggal 20 juli 2009. oleh sebab itu, team kerja baru ini ingin berusaha memberikan dan mendorong pemerintahan yang baru kearah yang lebih baik.
Seperti telah kita ketahui bersama, bahwa hutan merupakan paru-paru bumi tempat berbagai satwa  hidup, pohon-pohon,  dan berbagai sumberdaya lainnya  yang bisa  kita dapatkan dari hutan. Hutan juga merupakan sumberdaya alam yang memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan manusia, baik manfaat  tangible yang dirasakan secara langsung, maupun intangible yang dirasakan secara tidak langsung.  Manfaat langsung seperti penyediaan kayu, satwa, dan hasil tambang. Sedangkan manfaat tidak  langsung  seperti manfaat rekreasi, perlindungan dan pengaturan tata air, pencegahan erosi. Keberadaan hutan, dalam hal  ini daya dukung hutan terhadap segala aspek kehidupan manusia, satwa dan tumbuhan sangat ditentukan pada tinggi rendahnya kesadaran manusia akan arti penting hutan  di dalam pemanfaatan dan pengelolaan hutan.  Hutan  menjadi  media hubungan timbal balik antara manusia dan makhluk hidup lainnya dengan  faktor-faktor alam yang terdiri dari proses ekologi dan merupakan  suatu kesatuan siklus yang dapat  mendukung kehidupan. Mengingat  pentingnya arti hutan bagi masyarakat Kabupaten Yalimo, maka peranan kami sebagai Mahasiswa atas terjadinya dinamika pembangunan pemekaran wilayah Kabuapten saat ini.  aturan adat masyarakat Yali yang masih kuat dianut dan dilaksanakan yang sering kali berhadapan dengan kebijakan pemerintah  dalam  pengelolaan sumberdaya  alam  terutama  sekali  dalam  hal  pemanfaatan  lahan  yang  kurang memberikan  perhatian  terhadap  hak-hak  masyarakat  adat.  Keadaan  ini  menjadi penyebab  berbagai  konflik  antara  masyarakat  adat  dengan  pemerintah dan investor bahkan antar masyarakat adat.  Kedudukan dan peran masyarakat adat Kurangnya  pengetahuan  terhadap  hak  masyarakat  adat  juga  terjadi  karena kurang diakuinya peran mereka di dalam pengelolaan sumberdaya alam. Keadaan ini membuat mereka  tidak  memiliki  akses  dalam  pengambilan  keputusan  yang  dapat  memberi pengaruh  besar  bagi  peningkatan  kesejahteraan  dan  perbaikan  kehidupan  mereka.  walaupun  mereka  mendapat  manfaat  dari  hutan berperan  dalam  pengelolaan sumberdaya  alam di Kabupaten Yalimo.
Kegiatan Sosialisasi sebagaimana yang dimaksud sudah dilaksanakan pada: tanggal 16-17 Januari 2012, bertempat di Aula utama Bupati Kabupaten Yalimo        ( Ibu Kota Elelim). Thema Kegiatan Sosialisasi Adalah:
”Mari Kita Melestarikan Potensi Alam Kabupaten Yalimo Yang  Berkompetentif” Secara umum yang menjadi maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi adalah sebagai berikut :
1.     Untuk memotifasi dan mengarahkan masyarakat kabupaten yalimo dalam dinamika proses pembangunan di tanah papua.
2.    Masyarakat sebagai obyek yang selalu tergantung pada hutan sebagai tempat perlindungan dan mata pencaharian maka perlu memberi pamahaman yang baik.
3.    Kehadiran Kabupaten Yalimo sangat menjanjikan potensi alam yang sangat baik untuk itu melalui kegiatan seperti ini mengingatkan kita sadar mengeksploitasi Sumberdaya alam hayati dan nonhayati.
A.   Secara garis besar kegiatan Sosialisasi pertama Di Aula Bupati Kabupaten Yalimo (Ibu Kota Elelim Pada Tanggal 16-17 Januari 2012 adalah:
I.    Pembukaan Acara (Bupati Kabupaten Yalimo yang diwakili oleh Asisten I)
II.  Laporan Ketua Panitia (Yehemia Walianggen, S.Si)
III.      Penanaman Pohon
1.     Jumlah pohon 32 terdiri dari dua jenis yaitu: Merbau (Intsia bijuga) dan Nyato (Palagium amboinensis)
2.    Lokasi penanaman yaitu: Depan Aula Utama Bupati Kab. Yalimo, Kantor Kehutanan, Kantor Pendidikan, Kantor Sosial, Kantor Keuangan dan Kantor Pemberdayaan Perempuan.
IV.         Penyajian Materi :
1). Topik 1: (Kehutanan Umum, Perlindungan Hutan, Konservasi Hutan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
2). Topik 2: (Peternakan)
3). Topik 3: (Pertanian)
4). Topik 4: (Ekonomi Rakyat)
Peserta, pemateri dan peninjau yang diundang menghadiri kegiatan sosialisasi, terrinci sebagai berikut :
1.     Bupati Kabupaten Yalimo yang diwakili oleh Asisten I
2.    Kepala-kepala Dinas dan SKPD Kabupaten Yalimo
3.    Kepala Distrik, Kepala Kampung, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Gereja dan Tokoh Perempuan Kabupaten Yalimo
4.    Masyarakat umum Kabupaten Yalimo
Penanggung jawab dan Penyelenggara kegiatan Sosialisasi sebagai berikut :
1.     Penanggung Jawab Umum :
Dinas Kehutanan Kabupaten Yalimo.
2.    Penanggung Jawab Pelaksana :
Adalah panitia teknis pelaksana kegiatan Tim Sosialisasi Ikatan Mahasiswa Yalimo (IMYAL) Kota Studi Manokwari.
B.    Secara garis besar kegiatan Sosialisasi ke dua Di Distrik Elelim (Ibu Kota Kabupaten Yalimo dan Distrik Abenaho tanggal 23-27 juli 2013 adalah:
    I.        Pembukaan Acara (Bupati Kabupaten Yalimo yang diwakili kepala Distrik Elelim Hengki Sambom, S.Pd)
 II.        Laporan Ketua Panitia (Hermanus Mabel, S.Hut)
  III.    Penanaman Pohon
1.     Jumlah pohon 25 terdiri dari Empat jenis yaitu: Pohon Jati (Tectona garandis), Kemiri (Aleuriter moluccana), Eboni,  dan kayu cina (Podocarpus amara)
2.    Lokasi penanaman yaitu: Kampung Usabiye Km-110
VI.         Penyajian Materi :
1). Topik 1: (Pemahaman Umum Tentang Kehutanan)
2). Topik 2: (Hutan Menurut Peraturan Pemerintah)
3). Topik 3: (Fungsi Hutan (UU No. 41 Tahun 1999))
4). Topik 4: (Tujuan Utama Perlindungan Hutan Oleh Pemerintah)
Peserta, pemateri dan peninjau yang diundang menghadiri kegiatan sosialisasi, terrinci sebagai berikut :
5.    Bupati Kabupaten Yalimo yang diwakili oleh Anggota DPR Kab.Yalimo Bapak Dorus Peyon
6.    Kepala-kepala Dinas dan SKPD Kabupaten Yalimo
7.    Kepala Distrik, Kepala Kampung, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Gereja dan Tokoh Perempuan Kabupaten Yalimo
8.    Masyarakat umum Kabupaten Yalimo
Penanggung jawab dan Penyelenggara kegiatan Sosialisasi sebagai berikut :
3.    Penanggung Jawab Umum :
Dinas Kehutanan Kabupaten Yalimo.
4.    Penanggung Jawab Pelaksana :
Adalah panitia teknis pelaksana kegiatan Tim Sosialisasi Ikatan Mahasiswa Yalimo (IMYAL) Kota Studi Manokwari.
Waktu dan Tempat kegiatan
Kegiatan Sosialisasi sebagaimana yang dimaksud sudah dilaksanakan pada: tanggal 23-27 juli 2013. di laksanakan di Distrik Elelim bertempat di gedung sosial        GKI ( Ibu Kota Elelim) kegiatan dibuka resmi oleh bapak Hengki Sambom,S.pd. dan Distrik Abenaho bertempat di Aula Kantor Distrik Abenaho sekaligus penanaman pohon di Km-110 kampung usabiye.
Thema Kegiatan Sosialisasi Adalah:
PENGELOLAAN,PEMANFAATAN DAN PERLINDUNGAN HUTAN SECARA LESTRARI
maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi adalah:
1.     Untuk memotifasi dan mengarahkan masyarakat kabupaten yalimo dalam dinamika proses pembangunan di tanah papua.
2.    Masyarakat sebagai obyek yang selalu tergantung pada hutan sebagai tempat perlindungan dan mata pencaharian maka perlu memberi pamahaman yang baik.
3.    kehadiran Kabupaten Yalimo sangat menjanjikan potensi alam yang sangat baik untuk itu melalui kegiatan seperti ini mengingatkan kita sadar mengeksploitasi Sumberdaya alam hayati dan nonhayati.

II.   KONDISI DAN POTENSI KABUPATEN YALIMO

a.   Kondisi

Berdasarkan data  triwulan 1  Tahun 2008,  sektor pertambangan dan penggalian memberikan  kontribusi  paling  besar  terhadap  perekonomian  di  wilayah  Papua. Sementara  itu,  sektor pertanian,  terutama Kehutanan,  juga menjadi kontributor utama bagi perekonomian wilayah Papua. Kontribusi sektor sekunder dan tersier masih relatif lebih rendah, yaitu di bawah 10 persen. Kedua provinsi di atas mempunyai kendala yang besar. Untuk itu Kabupaten Yalimo mampu atau tidak untuk mengestabilkan perekonomian dari berbagai bidang. Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dan perlu meminimalisir tingkat kepocoran penggunaan dana yang kegiatannya individualisme. Kita perlu mengangkat kegiatan yang benar-benar masyarakat menyukai dan selalu lakukan dalam kehidupan sehari-hari seperti Pertaniana, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan serta kegiatan Ekonomi Pasar.
b.  Potensi
Sebagai  satu  kesatuan  wilayah,  Yalimo  sesungguhnya  juga  memiliki  potensi pengembangan  sangat  besar  yang  berbasis  kepada  sumber  daya  alam  terutama Hutan, perikanan,  perkebunan  dan wisata  alam dan budaya.  Saat  ini  pengelolaan sumber daya alam hutan belum memberikan dampak yang signifikan, karena lemahnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik di Kabupaten Yalimo.  Bagi kemajuan  daerah  maupun  tingkat  kesejahteraan  penduduk bila Pemerintah Daerah benar-benar memperhatikan rakyat kecil dan pembangunan secara fisik dan non fisik secara menyeluruh.  Potensi  sumber  daya hutan  di Kabupaten Yalimo sangat  besar  dan masih  belum  dikelola  secara  optimal.  Peluang  untuk memanfaatkan  sumber daya hutan dan perkebunan  secara baik dan benar  juga  cukup besar  sehingga  masih  ada  peluang  pengelolaan  sumber  daya  tersebut  untuk pengembangan ekonomi wilayah secara horizontal dan vertikal.

III.  ANALISIS KKPA

Analisis Kekuatan, Kelemahan, dan Peluang serta Ancaman (KKPA) diperlukan untuk mengidentifikasi aspek-aspek penting yang akan berpengaruh terhadap rencana strategi penyelenggaraan tugas-tugas pokok pemerintah daerah dan pengabdian pada masyarakat.  Berbagai aspek penting ini berdasarkan analisis KKPA dikelompokan menjadi 2 (dua) golongan yakni aspek internal dan aspek eksternal.
Kelompok aspek internal dibedakan menjadi 2 (dua) golongan yakni (1) kekuatan dan (2) kelemahan yang dimiliki Kabupaten Yalimo dalam menyelenggarakan tugas Pokok Kepala daerah.  Aspek-aspek eksternal juga dibedakan menjadi 2 (dua) golongan yakni (1) peluang dan (2) ancaman dari luar Daerah yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan tugas pokok Pemerintah Kabupaten Yalimo.

a.   Isu Stategis

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Yalimo Di Provinsi Papua
Bab III. Urusan Pemerintahan Daerah Pasal 8 Ayat 1dan 2
Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Yalimo sebagaimana dimaksud Isu Strategis Pembangunan meliputi:

  1. Pendidikan;
  2. Kesehatan;
  3. Badan  Lingkungan Hidup;
  4. Pekerjaan Umum;
  5. Penataan Ruang  Wilayah;
  6. Perencanaan Pembangunan Melalui Amdal/Andal;
  7.  Perumahan;
  8. Kepemudaan Dan oLah raga;
  9. Penanaman Modal;
  10. Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah;
  11. Kependudukan Dan Catatan Sipil;
  12. Ketenaga Kerjaan;
  13. Ketahanan Pangan;
  14. Pemberdayaan Perempuan Dan Pelindungan Anak;
  15. Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera; 
  16. Perhubungan;
  17.  Komunikasi Dan Informatika;
  18. Pertanahan;
  19. Bangsa Dan Politik Luar Negeri;
  20. Otonomi  Daerah,  Pemerintahan  Umum,  Administrasi  Keuangan  Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian Dan Persandian;
  21. Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa;
  22. Sosial;
  23. Kebudayaan;
  24. Statistik;
  25.  Kearsipan; Dan
  26. Perpustakaan.  Beberapa poin ini sangat mendasar sekali untuk segera direalisasikan sesuai harapan masyarakat dan pemerintah daerah yang lebih baik atau mewujudkan pemerintah yang bersih  (good goverment).

  Lingkungan  Strategis

1.1   Lingkungan Internal

a.     Kekuatan

Komitmen
§  Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen kuat untuk mengembangkan Potensi daerah Kabupaten Yalimo menjadi bermanfaat dan menarik perhatian bagi daerah lain terkemuka di bidang kehutanan, pertanian, peternakan, perikanan dan konservasi sumberdaya alam
Pegawai Negeri Sipil Kabupaten yalimo
§  Rasio penerimaan jumlah PNS pada tingkat kelulusan.
§  Proporsi PNS berpendidikan pascasarjana, telah lebih dari memadai
§  Sebagian besar PNS memiliki dedikasi dan semangat yang tinggi melaksanakan tugas pokok di masing-masing bidang serta pengapdian pada masyarakat, disamping tugas-tugas perencanaan dan pengambangan daerah.
§  Para PNS merupakan lulusan dari berbagai perguruan tinggi, sehingga memiliki potensi bersaing untuk mewujudkan visi dan misi Daerak kabupaten Yalimo.

b.    Kelemahan

Pemerintah Daerah
§  Jenjang kepangkatan dan jabatan fungsional PNS rendah
§  Minat PNS untuk melakukan kegiatan rutin, rata-rata rendah
§  Fasilitas perkantoran kurang memadai.
§  SDM kurang mampu mengoperasikan Teknologi
§  Hindari ego suku, marga, daerah, dan kota studi hal ini kadang membuat orang lemah disegala bidang.
§  Kualitas dan produktivitas sumber daya manusia cenderung rendah, dan terjadi perbedaan mencolok antara tenaga edukatif dan tenaga nonedukatif, yakni lebih rendah tenaga nonedukatif.
§  Budaya ilmiah belum tercermin dalam kehidupan.
§  Sikap dan perilaku keterbukaan dan kebersamaan serta saling percaya antar teman kantor belum terpupuk baik.
Tenaga Administrasi
§  Kualitas tenaga administrasi dilihat dari jenjang pendidikan dan kepangkatan rendah.
§  Sebagian tenaga administrasi yang tergolong potensial dan memiliki dedikasi serta semangat kerja telah berumur lanjut atau menjelang purna tugas.
§  Disiplin dan minat serta semangat kerja tenaga administrasi, rata-rata rendah.
Kelembagaan dan Manajemen
§  Kelembagaan pada tingkat daerah masih belum mantap.
§  Kinerja manajemen baik di tingkat daerah sampai dengan unit-unit kerja terkecil, belum baik.
§  Penyelenggaraan proses pembelajaran belum dikelola secara baik.
§  Penyelenggaraan penelitian belum dikelola secara baik, sehingga kurang berperan optimal sebagai salah satu sumber dana masyarakat untuk menunjang penyelenggaraan program.
§  Pembinaan kepegawaian dan karier belum membentuk sebuah sistem yang jelas disamping belum melembaga.
§  Sistem pembinaan kemahasiswaan belum efektif.
§  Sistem pengelolaan asrama mahasiswa belum efektif.
§  Kerjasama dengan pihak lain masih terbatas, terutama dengan perusahaan-perusahaan skala besar di daerah  belum optimal.
§  Kegiatan pengabdian pada masyarakat masih terbatas.
Prasarana/Sarana/Fasilitas
§  Pemanfaatan prasarana/sarana/fasilitas yang tersedia, belum efisien
§  Aksesibilitas belum optimal.
§  Pusat kegiatan Pemerintah dilihat dari segi luas maupun mutu gedung, belum memadai.

1.2   Lingkungan Eksternal

a.     Peluang Pendidikan

§  Pemerintah harus membuka diri untuk mendorong system pendidikan dari tingkat TK sampai Perguruan tinggi untuk mempersiapkan SDM yang handal.
§  Era globalisasi yang akan memposisikan setiap individu masyarakat untuk berkompetisi pada tingkat dunia, dan otonomi khusus Provinsi Papua yang membutuhkan kemampuan teknologi dan manajemen untuk menggali potensi ekonomi dan memanfaatkan hasil galian secara bijaksana adalah membutuhkan SDM yang lebih banyak.
Penelitian
§  Kabupaten Yalimo memiliki kekayaan alam, sosial-ekonomi-budaya beragam sehingga perlu diteliti secara tuntas untuk kepentingan ilmu pengetahuan di samping untuk kepentingan pembangunan.
§  Lembaga/instansi pemerintah maupun swasta di Kabupaten Yalimo kedepan perlu menyadari bahwa ruang lingkup tugasnya memerlukan dukungan hasil-hasil penelitian, dan setiap tahun anggaran harus ada supaya untuk penyelenggaraan penelitian pengembangan/ pembangunan sektor yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya.
Pengabdian Pada Masyarakat
§  Masyarakat suku yali perekonomiannya tertumpu pada sektor pertanian, peternakan dan kehutanan sehingga mereka benar-benar memerlukan bimbingan untuk mengenal dan menerapkan teknologi tepat guna serta manajemen dalam arti luas.
Umum
§  Amanat GBHN Tahun 2001 dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua yang memberi fokus pada pengembangan sumberdaya manusia sebagai sentral pembangunan memberi peluang bagi Kabupaten Yalimo bisa memperhatikan.
§   Perusahaan-perusahaan skala besar di bidang eksploitasi produksi sumberdaya alam di Provinsi Papua merupakan peluang bagi Kabupaten Yalimo untuk mendapatkan dukungan dalam pelaksanaan tugas pokok melalui kerjasama yang lebih intensif dan saling menguntungkan.

1.3   Ancaman

Pendidikan dan Pengajaran
§  Kebijaksanaan pemerintah yang menetapkan pertumbuhan jumlah pegawai negeri sipil sebesar “nol persen” menghambat upaya pengangkatan tenaga PNS baru pada Bidang-bidang yang memerlukan sekarang.
§  Latar belakang kondisi sosial-ekonomi-budaya orang tua/wali mahasiswa, rata-rata tidak memungkinkan untuk membantu menumbuhkan motivasi bagi anaknya untuk menyelesaikan studi lebih cepat.
§  Mutu lulusan SLTA terutama untuk bidang IPA sangat rendah dan bervariasi, sehingga untuk meningkatkan mutu dan menyeragamkan penguasaan IPA ternyata lulusan SMU yang masuk Perguruan tinggi atau swasta membutuhkan biaya, tenaga kerja dan waktu yang besar.
Umum
§  Kondisi sosial-ekonomi-budaya lingkungan daerah Yali, kurang aman bagi prasarana/sarana/fasilitas vital penyelenggaraan tugas pokok daerah di bidang kehutanan, pertanian,   peternakan, perikanan, pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat
§  Pola-pola penguasaan tanah oleh Masyarakat Adat Yali menjadikan status tanah milik pemerintah daerah yang telah bersertifikat masih sering digugat dan berakhir dengan keharusan bagi daerah untuk kembali membayar lagi tanah bersangkutan kepada generasi sekarang yang mengaku sebagai pemilik ulayat atas tanah tersebut.



Di Aula Bupati Yalimo

Selasa, 29 April 2014

TANTANGAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI

MAKALAH
TANTANGAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI




OLEH
    NAMA : HERMANUS MABEL
    NIM     : 200746030






`

PROGRAM STUDI MANAJEMEN HUTAN
MINAT KONSERVASI SUMBER DAYA HUTAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS NEGERI PAPUA
MANOKWARI
2011





BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seperti telah kita ketahui bersama, bahwa hutan merupakan paru-paru bumi satwa  hidup, pohon-pohon,  hasil tambang dan berbagai sumber daya lainnya  yang bisa  kita dapatkan dari hutan yang tak ternilai harganya  bagi manusia.  Hutan juga merupakan sumberdaya alam yang memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan manusia, baik manfaat  tangible yang dirasakan secara langsung, maupun intangible yang dirasakan secara tidak langsung.  Manfaat langsung seperti penyediaan kayu, satwa, dan hasil tambang. Sedangkan manfaat tidak  langsung  seperti manfaat rekreasi, perlindungan dan pengaturan tata air, pencegahan erosi. Keberadaan hutan, dalam hal  ini daya dukung hutan terhadap segala aspek kehidupan manusia, satwa dan tumbuhan sangat ditentukan pada tinggi endahnya kesadaran manusia akan arti penting hutan  di dalam pemanfaatan dan pengelolaan hutan.  Hutan  menjadi  media hubungan timbal balik antara manusia dan makhluk hidup lainnya dengan  faktor-faktor alam yang terdiri dari proses ekologi dan merupakan  suatu kesatuan siklus yang dapat  mendukung  kehidupan (Reksohadiprojo, 2000).
Mengingat  pentingnya arti hutan bagi masyarakat, maka peranan dan Fungsi hutan tersebut perlu dikaji lebih  lanjut.  Pemanfaatan sumberdaya alam hutan apabila dilakukan sesuai dengan fungsi yang terkandung  di dalamnya, seperti adanya fungsi lindung, fungsi suaka, fungsi produksi, fungsi wisata dengan dukungan kemampuan  pengembangan sumberdaya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, akan sesuai dengan hasil yang ingin dicapai.

B. TUJUAN
Kelestarian ekosistem hutan bertujuan memberikan arah pengelolaan  sumberdaya hutan dengan memadukan aspek ekonomi, ekologi dan sosial secara proporsional dan profesional. serta bertujuan untuk meningkatkan peran dan  tanggung  jawab pengelolaan secara lestari. hutan  dan  pihak  yang  berkepentingan  terhadap  keberlanjutan fungsi dan manfaat  sumberdaya  hutan, kelestaria ekosistem dilaksanakan di dalam dan di luar kawasan hutan  dengan mempertimbangkan skala  prioritas berdasarkan perencanaan partisipatif. Kelestarian ekosistem hutan  yang dilaksanakan di dalam  kawasan hutan  tidak bertujuan untuk mengubah status kawasan hutan, fungsi hutan dan status tanah negara.

C. MASALAH
Adapun masalah yang dihadapi dilapangan antara masyarakat dan pemerintah sebagai berikut :
  1. Keterlibatan belum optimal.
  2. Masih pada posisi obyek bukan sebagai subyek (sebagai pekerja).
  3. Belum ikut dalam proses pembuatan
  4. kebijakan dan keputusan.
  5. Tidak memberikan kesejahteraan
  6. Tidak merasa memiliki atas berbagai kebijakan dan program.
  7. Tidak merasa berkewajiban untuk menjaga dan memiliki hutan.
  8. MA kehilangan Sense of responsibility dan Sense of owership atas kebijakan dan program pembangunan Hutan.





BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi dan Pengertian Hutan
 Hutan secara konsepsional yuridis dirumuskan di dalam Pasal 1 Ayat (1)
Undang-undang  Nomor 41 Tahun 1999  tentang Kehutanan.   Menurut  Undang-
undang tersebut, Hutan adalah suatu  kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu  dengan  yang lainnya tidak dapat dipisahkan.    
Dari definisi hutan yang disebutkan, terdapat unsur-unsur yang meliputi :
a.  Suatu kesatuan ekosistem
b.  Berupa hamparan lahan
c.  Berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya  yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.

B. STATUS DAN FUNGSI HUTAN
Status Dan Fungsi Hutan  seperti diatur dalam UU Kehutanan No 41/1999.
 (1)  Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari:
a. hutan negara, dan
b. hutan hak.
(2) Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa hutan adat.
(3) Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
(4) Apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada Pemerintah.
 (1) Hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu:
a. fungsi konservasi
b. fungsi lindung, dan
c. fungsi produksi.
(2)  Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut:
a. hutan konservasi,
b. hutan lindung, dan
c. hutan produksi.
Hutan konservasi terdiri dari:
a. kawasan hutan suaka alam,
b. kawasan hutan pelestarian alam, dan
c. taman buru.
Fungsi hutan tidak tergantung kepada pemilikan lahan, melainkan kepada sifat fisik lahan, vegetasi, dan budaya. Lahan hutan milik dengan kelerengan sangat curam (>40%) di Indonesia harus dialokasikan sebagai kawasan lindung, walaupun merupakan hutan milik, atau walaupun berada di tengah hutan produksi. Dari penjelasan di atas dapat dilihat bahwa sistem silvikultur ditetapkan per tegakan, dan urutan kegiatan perumusan silvikultur adalah sebagai berikut:
(1) berdasarkan jenis tanah, kemiringan lapangan, posisi dari perairan umum menentukan fungsi hutan,
(2) berdasarkan tujuan pengusahaan: menetapkan sistem silvikultur,
(3) Berdasarkan kondisi vegetasi pokok: menentukan perlakuan silvikultur.
Mengapa petak dibentuk? Petak dibentuk sebagai unit administrasi terkecil. Segala catatan: siapa yang melakukan, berapa biaya dan hasil, mengapa dilakukan, kapan dilakukan, berapa luas, di mana, semuanya dirinci dan dicatat per petak, bukan per anak petak. Catatan pengelolaan hutan secara rinsi dikumpulkan dalam buku
C. MASALAH
Indonesia sangatlah kaya akan berbagai sumber daya alam, termasuk keanekaragaman
hayati yang terkandung di dalamnya. Sumber daya alam yang tersebar di berbagai wilayah
Indonesia tersebut disadari suatu ketika akan habis dan punah jika pengelolaannya
dilakukan secara tidak lestari dan berkelanjutan.
 Dalam rangka melestarikan dan mengupayakan pemanfaatan sumber daya alam tersebut
dilakukan secara berkelanjutan -- dimana generasi masa yang akan datang berkesempatan
mewarisi sumber daya alam yang masih baik, maka pengelolaan sumber daya alam
ditujukan pada dua (2) hal yaitu pertama, pemanfaatan atau eksploitasi sumber daya alam
dan kedua, perlindungan atau konservasi. 

Berbagai kebijakan dibuat oleh pemerintah antara lain dengan menetapkan kawasan-
kawasan tertentu yang dapat dijadikan sebagai kawasan yang dapat dieksplotasi, dan
kawasan-kawasan yang harus dilindungi. Namun bukan berarti kawasan-kawasan tertentu
yang telah ditetapkan sebagai kawasan yang dapat dieksploitasi, baik eksploitasi sumber
daya alam hutan, tambang, minyak dan gas, ataupun sumber daya laut, dapat dieksploitasi
dengan semena-mena dan melupakan perhatian aspek daya dukung lingkungan,
kerusakan lahan, maupun upaya-upaya rehabilitasi. 
Sementara itu dalam rangka perlindungan, berbagai kawasan kemudian ditetapkan
sebagai kawasan lindung ataupun kawasan konservasi seperti hutan lindung, kawasan
bergambut, kawasan resapan air, sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar
danau/waduk, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam (termasuk, cagar alam),
kawasan suaka alam laut dan lainnya, mangrove, taman nasional, taman hutan raya,
taman wisata alam, kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan, kawasan rawan
bencana alam. Kawasan-kawasan tersebut tidak  hanya terdapat di wilayah daratan
dengan luas 16,2 juta hektar akan tetapi juga meliputi wilayah pesisir pantai dan laut yang
mencapai luas 3,2 juta hektar
1habis, sementara suksesi sumber daya alam yang dapat diperbaharui -- yang telah
dieksploitasi -- membutuhkan waktu lama untuk dapat diperbaharui kembali.

Ancaman tidak hanya muncul terhadap kawasan-kawasan yang dianggap sebagai kawasan
yang telah ditetapkan sebagai kawasan eksploitasi saja, akan tetapi juga tertuju kepada
kawasan-kawasan yang ditetapkan dan ditunjuk sebagai kawasan lindung ataupun
kawasan konservasi. Ancaman tersebut, disamping disebabkan oleh pertumbuhan
penduduk, juga disebabkan oleh perusakan langsung, konversi lahan, penangkapan secara
berlebihan spesies tertentu ataupun pengenalan spesies eksotik. Untuk kawasan
konservasi di Indonesia, ancaman yang juga besar adalah kebakaran hutan yang terjadi
setiap tahunnya. Pada tahun 1997-1998 misalnya kebakaran hutan telah menyebabkan
627.280 hektar lahan terbakar musnah oleh api. Pada tahun 1983, kebakaran tersebut
bahkan pernah mencapai 3,6 juta hektar hutan yang 496.000 hektar diantaranya adalah
kawasan lindung atau kawasan konservasi
Banyak kritik yang muncul terhadap keseriusan pemerintah selama ini dalam mengelola
kawasan konservasi. Hal ini disebabkan karena berbagai kebijakan dan peraturan
perundang-undangan yang ada justru memberi legitimasi eksploitasi sumber daya alam
secara besar-besaran, sementara upaya perlindungan dan konservasi bukanlah merupakan
prioritas yang setara. Oleh karenanya ada kesan bahwa kebijakan dan peraturan yang
berkaitan dengan pengelolaan kawasan konservasi seolah aturan pelengkap, dan bukan
memainkan peran sebagaimana misi sebenarnya.  

Pemerintah kerap menyebut berbagai hambatan yang dihadapi seperti luasnya cakupan
dan sebaran kawasan konservasi dan terbatasnya sumber daya manusia maupun dana,
sehingga pengelolaan kawasan konservasi yang dilakukan selama ini  berjalan agak
tersendat. Namun jika dilihat persoalan mendasar lainnya, adalah kuatnya ego sektoral,
baik di dalam (intern) departemen yang membawahi pengelolaan kawasan konservasi
sendiri (Departemen Kehutanan dan Perkebunan) maupun dari departemen lain yang
berkepentingan untuk mengeksploitasi kawasan konservasi. Faktor yang juga sangat
berpengaruh adalah pengelolaan yang sentralistik dan tidak diakomodirnya peran serta
masyarakat -- sebagai kekuatan riil dan potensial di lapangan, serta lemahnya penegakan
hukum. Kebijakan terpusat telah mematikan potensi dari pemerintah daerah, masyarakat
lokal atau adat, maupun potensi jangka panjang dari keberlanjutan dan kelestarian sumber
daya alam dan kawasan konservasi itu sendiri.    
 Melihat tingkat kerusakan yang terjadi dan aktivitas-aktivitas yang sangat berpotensi
menjadi ancaman terhadap kawasan konservasi.
Seiring dengan pertambahan penduduk, pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi maka
tekanan terhadap sumber daya alam menjadi semakin besar, karena tingkat kebutuhan dan
kepentingan terhadap sumber daya alam juga semakin tinggi. Hal ini dapat dilihat dari
berbagai kenyataan betapa pembukaan hutan, kegiatan pertambangan dan eksploitasi
sumber daya alam lainnya dari tahun ke tahun bukannya menurun, akan tetapi semakin
besar. DenLaporan penelitian tentang  Kajian Hukum dan Kebijakan Pengelolaan Kawasan
Konservasi di Indonesia: Menuju Pengembangan Desentralisasi dan Peningkatan Peran
Serta Masyarakat yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Hukum Lingkungan
Indonesia/  Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) ini, yang didukung  oleh
Natural Resource Management 2 (NRM2) bermaksud untuk mengkaji kebijakan dan
hukum terkini yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan konservasi. Penekanan utama
ditujukan untuk melihat sejauhmana semangat desentralisasi dan peran serta masyarakat -
- sebagai prasyararat penting yang seharusnya ada dalam pengelolaan kawasan konservasi
dijadikan sebagai bagian dari kebijakan yang ada, dalam kaitannya dengan berbagai
tantangan yang ada, baik saat ini maupun dimasa yang akan datang. 
Hak-hak Masyarakat Hukum Adat dan anggota-anggotanyang untuk memungut hasil
hutan yang didasarkan atas suatu peraturan hukum adat sepanjang menurut kenyataannya
masih ada, pelaksanaannya perlu ditertibkan sehingga tidak mengganggu pelaksanaan
penguasaan hutan. Sementara itu, di dalam areal hutan yang sedang dikerjakan dalam
rangka pengusahaan hutan, pelaksanaan hak rakyat untuk memungut hasil hutan
dibekukan.  Disinilah sebenarnya akar dari berbagai ancaman dan konflik di dalam
pengelolaan sumber daya alam termasuk pengelolaan kawasan konservasi. Masyarakat
Adat dihilangkan akses dan kemampuannya untuk menentukan pengelolaan sumber daya
alam yang terdapat di sekitar mereka.





BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A. KESIMPULAN
a.  Perencanaan partisipatif dan feksibel sesuai dengan karakteristik wilayah.
b.  Fleksibel, akomodatif, partisipatif dan kesadaran akan tanggung jawab sosial.
c.  Keterbukaan, kebersamaan, saling memahami dan pembelajaran bersama.
d.  Bersinergi dan terintegrasi dengan program-program Pemerintah Daerah.
e  Pendekatan dan kerjasama kelembagaan dengan hak dan kewajiban yang jelas.
Leveling the Playing Field Project Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)
g.  Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan.
h.  Pemberdayaan masyarakat desa hutan secara berkesinambungan.
i.  Mengembangkan dan meningkatkan usaha produktif menuju masyarakat mandiri dan hutan lestari.

B. SARAN

1.      Perlu ada tinjauan khusus kepada masyarakat tentang pemahaman pengelolaan kawasan konservasi oleh Dinas terkait.
2.      mengambil sumber daya hutan terlebih dahulu memahami kaida-kaida kelestarian hutan.
3.      Untuk menjaga keseimbangan ekosistem perlu ada sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat hak wilayah oleh Dinas persangkutan atau melalui LSM.



DAFTAR PUSTAKA

Departemen Kehutanan dan Perkebunan. 1999.  Panduan Kehutanan Indonesia. Dephutbun RI.  Jakarta.
Departemen Kehutanan dan Perkebunan.  1999.  Undang-undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan.  Dephutbun RI. Jakarta.
Departemen Kehutanan.  2001.  Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, perubahan status dan fungsi kawasan hutan.  Jakarta.
Departemen Kehutanan.  2002. Peraturan  Pemerintah RI No. 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan  dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan.  Jakarta.
Zain, AS. 1996. Hukum lingkungan Konservasi Hutan. Penerbit Rineka Cipta.Jakarta.
Zain, AS.  1997.  Aspek Pembinaan kawasan Hutan dan stratifikasi Hutan Rakyat.
Penerbit Rineka cipta.  Jakarta.